“Kartu Tanda Peserta Ujian dapat dicetak oleh pelamar yang dinyatakan LULUS seleksi administrasi melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah hasil sanggah diumumkan,” jelasnya.
Wawan kemudian menjelaskan, untuk incian jadwal dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT akan diumumkan kemudian pada laman https://kemenag.go.id
“Apabila pelamar tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan seleksi pada waktu dan lokasi yang telah ditentukan,” jelasnya.
“Maka dianggap gugur dan/atau dinyatakan tidak lulus dalam proses seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024,” sambung Wawan.
Wawan lalu mengatakan Kemenag berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPPPK/PPPK apabila pelamar memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran.
“Juga jika pelamar menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPPPK/PPPK, maka,” tandasnya.
Wawan kemudian menjelaskan, bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada ia kan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Load more