فإذا وضع الميت في قبره نزع الشداد عنه تفاؤلا تحل الشدائد عنه، ولأنه يكره أن يكون معه في القبر شيء معقود وسواء في جميع ذلك الصغير والكبير
Artinya: "Bila mayit sudah diletakkan di kubur, maka dilepaslah segenap ikatan dari tubuhnya berharap nasib baik yang membebaskannya dari kesulitan di alam Barzakh. Karenanya, makruh hukumnya bila mana ada sesuatu yang mengikat bagian tubuh jenazah baik jenazah anak-anak maupun jenazah dewasa."
Ada dua tujuan mengenai tali pocong harus dibuka sesuai sunnah Nabi Muhammad SAW. Pertama dapat berguna agar proses mandi jenazah sangat mudah. Kedua, tidak lain calon ahli kubur mendapat kelonggaran kesulitannya.
Selain tali pocong, beberapa benda atau perhiasan masih menempel di bagian tubuhnya juga harus dilepas sebelum proses pemakaman.
Semuau itu harus dibuka dan hanya tersisa kain kafan menyelimuti jenazah orang meninggal dunia.
Lanjut, penceramah usia 49 tahun itu menyoroti pendapat bahwa jenazah akan menjadi gentayangan jika orang yang masih hidup tidak membuka tali pocong.
Ia menyayangkan ada kandungan khurafat jika mempercayai jenazah akan gentayangan jika keluapaan melepas tali pocong.
Load more