tvOnenews.com - Dalam salat subuh berjamaah, salah satu perbedaan yang terlihat adalah terkait pembacaan doa qunut.
Beberapa orang terbiasa membaca qunut saat salat subuh, sementara yang lain tidak melakukannya.
Kondisi ini bisa menimbulkan kebingungan, terutama ketika imam tidak membaca qunut, namun ada makmum yang tetap membacanya secara pribadi.
Lantas, apakah tindakan ini diperbolehkan? Dalam salah satu kesempatan, Ustaz Adi Hidayat memberikan pencerahan mengenai hal ini.
Melansir dari kanal YouTube Audio Dakwah, Ustaz Adi Hidayat mengungkapkan bahwa qunut dalam salat subuh bukanlah suatu keharusan.
Menurutnya, pembacaan qunut sifatnya sunnah, bukan wajib.
Oleh karena itu, baik membaca qunut maupun tidak, tetap sah salat subuhnya.
“Anda salat berdiri, di depan imam yang qunut, Anda tidak qunut. Mau mengangkat (tangan) silahkan, tidak, nggak masalah,” ucap Ustaz Adi Hidayat, menjelaskan bahwa adanya perbedaan ini tidak seharusnya menjadi masalah.
Perbedaan dalam pembacaan doa qunut pada salat subuh memang bukan hal baru.
Di kalangan umat Islam, ada perbedaan pandangan mengenai hal ini, terutama di antara berbagai mazhab.
Dalam mazhab Syafi'i dan Maliki, qunut disunnahkan untuk dibaca pada salat subuh.
Sebaliknya, mazhab Hanafi dan Hanbali memandang bahwa qunut dalam salat subuh tidak disunnahkan secara khusus.
Ustaz Adi Hidayat pun menggarisbawahi bahwa perbedaan pandangan ini sebenarnya bukanlah sesuatu yang perlu diperdebatkan atau dipermasalahkan.
Menurutnya, baik imam yang tidak membaca qunut maupun makmum yang tetap ingin membacanya sendiri, keduanya tetap diperbolehkan selama masih dalam koridor tuntunan agama.
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa ketika imam tidak membaca qunut, makmum yang ingin tetap melakukannya secara pribadi diperbolehkan.
Hal ini berarti makmum bisa membaca qunut dengan suara yang rendah atau dalam hati, sehingga tidak mengganggu kekhusyukan jamaah lain.
Prinsip ini diambil untuk menjaga keharmonisan dan persatuan dalam beribadah.
“Kalau imam tidak qunut, tapi makmum tetap ingin qunut, ya silahkan, boleh, namun dengan pelan dan tidak mengganggu yang lain,” jelas Ustaz Adi Hidayat.
Dengan demikian, makmum tidak dilarang untuk membaca doa qunut secara pribadi, tetapi harus memperhatikan adab dalam berjamaah.
Ustaz Adi Hidayat mengingatkan bahwa perbedaan pandangan mengenai qunut ini tidak seharusnya menjadi alasan untuk saling menyalahkan.
Seringkali, ada yang menganggap pembacaan qunut sebagai amalan yang wajib dilakukan.
Sementara lainnya justru menilai qunut sebagai tambahan yang tidak ada dalam sunnah Nabi secara eksplisit.
Ustaz Adi Hidayat mengungkapkan bahwa baik mereka yang membaca qunut maupun yang tidak, keduanya memiliki dalil yang bisa dipertanggungjawabkan.
Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi seseorang untuk menyalahkan orang lain yang memiliki pandangan berbeda.
“Jangan sampai ada yang menyalahkan orang yang tidak qunut, dan orang yang tidak qunut menganggap bid'ah kepada orang yang membaca qunut,” ujar Ustaz Adi Hidayat. (adk)
Load more