Imam Tidak Pakai Qunut, Memangnya Makmum Boleh Lakukan Qunut Sendiri? Ustaz Adi Hidayat Jawab Tegas Hukumnya…
- Kolase tvOnenews.com
Sebab, adanya imam wajib untuk diikuti. Maka setiap makmum yang berada di belakangnya wajib untuk mengikuti.
"Adapun imam itu ada untuk diikuti. Maka setiap bacaan imam jadi bacaan makmum. Jika imamnya qunut, maka makmumnya mengaminkan." ujarnya.
Sementara itu, mengenai persoalan mengangkat tangan atau tidak, hal ini termasuk masalah yang lain, karena boleh mengangkat tangan dan boleh tidak.
"Walau anda tidak qunut subuh, kalau imamnya qunut, Anda harus ikut. Karena mustahil makmum beda dengan imam," terangnya.
"Mana ada imam sujud makmum rukuk. Makanya kalau imam qunut, antum aminkan," lanjutnya.
Dan sebaliknya, jika biasanya membaca qunut, tapi imam tidak qunut, maka makmum harus mengikuti tidak qunut. Dan tidak perlu melakukan sujud syahwi.
"Kalau imam tidak qunut, ikuti tidak qunut. Imam salam, selesai shalatnya. Tidak usah sujud syahwi," tandasnya. (gwn/kmr)
Load more