tvOnenews.com - Umat muslim khususnya di Indonesia terbiasa dengan perbedaan pendapat mengenai bacaan qunut saat melaksanakan shalat subuh.
Doa qunut dibacakan saat melaksanakan shalat subuh, namun sebagian orang tidak mengamalkannya.
Meski begitu, shalat dengan kedua cara ini tetap sah karena adanya perbedaan mazhab atau imam yang diikuti.
Dalam mazhab Imam Syafi'i membaca doa qunut dan bacaan basmalahnya dibaca secara jahr atau bersuara keras. Sementara mazhab Hambali, tidak melakukan doa qunut.
Sebab, doa qunut hanya dilakukan pada keadaan nazilah atau ketika ada peristiwa. Jika tidak ada peristiwa, maka tidak qunut.
Dari Mazhab Imam Malik, membaca doa qunut, tapi qunutnya dibaca secara sirr atau pelan. Bahkan dalam kepercayaan Imam Abu Hanifah tidak membaca qunut sama sekali.
Namun, perbedaan tersebut tidak menjadi masalah.
Dalam satu ceramahnya, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan perbedaan doa qunut pada shalat subuh.
Seperti apa penjelasan Ustaz Adi Hidayat mengenai hal tersebut? Simak informasinya berikut ini.
Ustaz Adi Hidayat mengatakan bahwa imam-imam terdahulu tidak mempermasalahkan perbedaan paham yang memakai qunut maupun tidak.
Bahkan ia menegaskan bagi yang tidak membaca qunut, untuk tidak menghukumi bacaan qunut, hal ini termasuk bid'ah.
"Mau qunut, ini dalilnya. Mau tidak qunut, ini dalilnya. Tidak salah, yang salah yang tidak shalat subuh," ungkap Ustaz Adi Hidayat.
Ustaz Adi Hidayat. (Ist)
Lantas, bila ketika shalat berjamaah imam tidak qunut, apakah makmum boleh membaca qunut karena terbiasa mengamalkannya?
Kemudian, Ustaz Adi Hidayat menjawab jika seseorang berdiri di depan imam yang melakukan qunut, maka makmum harus mengikuti imam mengaminkan qunut.
"Anda shalat berdiri, di depan imam yang qunut. Imam qunut, anda tidak qunut? Kata Syekh Ibnu Utsaimin itu mazhabnya Hambali, beliau tidak qunut subuh, tapi beliau bersabda," jelas Ustaz Adi Hidayat.
"Kata beliau, maka makmum yang tidak qunut, kalau berdiri di depan imam yang qunut, maka ia ikut qunut dengan dalil mengamalkannya dengan mengaminkan," lanjutnya.
Sebab, adanya imam wajib untuk diikuti. Maka setiap makmum yang berada di belakangnya wajib untuk mengikuti.
"Adapun imam itu ada untuk diikuti. Maka setiap bacaan imam jadi bacaan makmum. Jika imamnya qunut, maka makmumnya mengaminkan." ujarnya.
Sementara itu, mengenai persoalan mengangkat tangan atau tidak, hal ini termasuk masalah yang lain, karena boleh mengangkat tangan dan boleh tidak.
"Walau anda tidak qunut subuh, kalau imamnya qunut, Anda harus ikut. Karena mustahil makmum beda dengan imam," terangnya.
"Mana ada imam sujud makmum rukuk. Makanya kalau imam qunut, antum aminkan," lanjutnya.
Dan sebaliknya, jika biasanya membaca qunut, tapi imam tidak qunut, maka makmum harus mengikuti tidak qunut. Dan tidak perlu melakukan sujud syahwi.
"Kalau imam tidak qunut, ikuti tidak qunut. Imam salam, selesai shalatnya. Tidak usah sujud syahwi," tandasnya. (gwn/kmr)
Load more