"Tapi air mani suami. Karena bukan air maninya dia, maka tidak wajib mandi lagi. Hanya dia wajib wudhu lagi, karena dia keluar sesuatu dari dalam," ucap pimpinan pondok pesantren Al Bahjah tersebut.
Buya Yahya kemudian menegaskan bahwa dalam hal ini sebaiknya ditanyakan kepada pasangan atau suami saat berhubungan intim.
"Jadi tinggal saja ditanyakan, waktu berhubungan dia apakah puas atau tidak. Dia sempat keluar mani atau tidak. Kalau gak keluar air mani, gak wajib mandi lagi," saran Buya Yahya.
Namun kata Buya Yahya jika hal itu masuk kedalam ciri-ciri air mani, maka wajib seseorang untuk mandi lagi.
"Tapi kalau keluar mani, wajib mandi lagi. Seperti itu," tegas Buya Yahya.
Dalam hal ini maka hukum yang berlaku syarat jika cairan yang keluar dari kemaluan itu terdapat ciri-ciri seperti air mani.
Namun berbeda dengan keputihan yang memang periodik, atau dalam kasus tertentu.
Load more