Nikah dengan Sepupu Haram Apa Boleh? Ternyata Kata Ustaz Adi Hidayat Hukumnya Begini
- pexels
Jakarta, tvOnenews.com - Dalam ajaran Islam, bagaimanakah hukum menikah dengan sepupu? Apakah termasuk hal yang diharamkan atau justru boleh?
Al-Qur'an dalam Surah An-Nisa ayat 23 menyebutkan wanita-wanita yang haram dinikahi.
Lalu apakah sepupu termasuk yang haram dinikahi atau boleh?
Perasaan manusia tentu tak bisa diatur. Terkadang muncul terhadap orang yang tidak tepat.
Lalu apakah sepupu termasuk yang tepat atau dilarang dalam ajaran Islam?
Dalam sebuah ceramahnya, Ustaz Adi Hidayat (UAH) mengajak kepada seluruh Muslim untuk melihat kembali apa hukumnya yang telah dijelaskan di dalam Al-Qur’an tepatnya Surah Al Ahzab ayat 50.
Dalam surah itu dijelaskan siapa saja yang boleh dinikahi dan yang tidak.
"Wahai Nabi, dengan keagungan-Ku kata Allah, dihalalkan bagimu untuk menikahi perempuan-perempuan yang kualifikasinya dibenarkan secara agama, sepanjang engkau siapkan pula mahar," ujar Ustaz Adi Hidayat (UAH).
"Jadi dalam pernikahan itu ada yang tidak diperkenankan menikah, ada yang dibolehkan," lanjut UAH.
Ustaz Adi Hidayat (UAH) kemudian menjelaskan, di jalur kekerabatan atau yang masih memiliki hubungan keluarga, ada yang tidak boleh dinikahi, ada juga yang boleh.
"Di An Nisa ayat 23, ibu tidak boleh, bibi tidak boleh baik dari pihak ibu atau pihak ayah, kemudian saudari tidak boleh, sepersusuan tidak boleh, menantu tidak boleh," jelas Ustaz Adi Hidayat (UAH).
"Kemudian nanti ada anak-anak bawaan dari istri yang dinikahi tidak boleh, menyatukan adik kakak itu tidak boleh, istri orang itu tidak boleh," sambungnya (UAH).
Maka menurut Ustaz Adi Hidayat (UAH), di luar yang disebutkan, dari jalur kekerabatan ternyata juga ada yang diperbolehkan untuk dinikahi.
"Kalau dari jalur kekerabatan yang dekat anak paman, berarti sepupu kan," jelas Ustaz Adi Hidayat (UAH).
Maka kata Ustaz Adi Hidayat (UAH) pada dasarnya boleh seseorang menikah dengan sepupu karena memang bukan mahram.
"Jadi hukumnya kalau ingin menikah antar sepupu boleh-boleh saja karena ini bukan mahram," tegas Ustaz Adi Hidayat (UAH).
Load more