Jakarta, tvOnenews.com - Dalam ajaran Islam, bagaimanakah hukum menikah dengan sepupu? Apakah termasuk hal yang diharamkan atau justru boleh?
Al-Qur'an dalam Surah An-Nisa ayat 23 menyebutkan wanita-wanita yang haram dinikahi.
Lalu apakah sepupu termasuk yang haram dinikahi atau boleh?
Perasaan manusia tentu tak bisa diatur. Terkadang muncul terhadap orang yang tidak tepat.
Lalu apakah sepupu termasuk yang tepat atau dilarang dalam ajaran Islam?
Dalam sebuah ceramahnya, Ustaz Adi Hidayat (UAH) mengajak kepada seluruh Muslim untuk melihat kembali apa hukumnya yang telah dijelaskan di dalam Al-Qur’an tepatnya Surah Al Ahzab ayat 50.
Dalam surah itu dijelaskan siapa saja yang boleh dinikahi dan yang tidak.
"Wahai Nabi, dengan keagungan-Ku kata Allah, dihalalkan bagimu untuk menikahi perempuan-perempuan yang kualifikasinya dibenarkan secara agama, sepanjang engkau siapkan pula mahar," ujar Ustaz Adi Hidayat (UAH).
Load more