Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Agama (Kemenag) memberikan respons terkait larangan bagi pasangan ingin menikah di hari libur.
"Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur," ungkap Anna Hasbie di Jakarta, Minggu (13/10/2024).
Ia memberikan pernyataan resmi Kemenag untuk menjawab soal isu dugaan informasi larangan menikah yang viral beredar di media sosial.
Informasi tersebut beredar setelah penerbitan pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie beri respons soal larangan pasangan menikah di hari libur. (Kemenag)
Lanjut, Juru Bicara Kemenag itu menuturkan hari dan jam kerja telah diatur sebagai pelaksanaan bagi pasangan yang ingin melakukan pernikahan di Kantor KUA.
Load more