"Pertama doa berbahasa Arab, yang kedua doa yang ma'tsur. Ma'tsur itu artinya ada dalam Al-Quran ada dalam sunnah. Yang ketiga doa Berbahasa Indonesia," jelasnya.
Ia membandingkan beberapa pendapat dari para ulama bahwa ada yang menyebutkan dibolehkan menggunakan bahasa Arab.
Sebaliknya, ada beberapa ulama juga mengatakan bahwa tidak boleh berdoa memakai bahasa Arab.
Ia menyinggung doa ma'tsur bahwa para ulama menyetujui terkait doa dalam sujud. Meski beberapa ulama lainnya tidak boleh menggunakan bahasa selain bahasa Arab.
Mereka yang menganggap tidak boleh akan mempengaruhi ibadah shalatnya bisa batal.
"Yang Berbahasa Indonesia, berbahasa asing non Arab sepakat batal. Yang berbahasa Arab ikhtilaf sebagian mengatakan batal sebagian tidak," terangnya.
Load more