Maka, penceramah berbasis bidang ilmu tafsir dan dalil Al-Quran itu menyinggung hukum doa pakai bahasa Indonesia didasari dengan ikhtilaf.
Menurutnya, hukum membaca doa berbahasa Indonesia tidak mengandung ikhtilaf yang di mana terdapat adanya perbedaan pendapat dari beberapa ulama.
Ia menjelaskan bahwa, para ulama tidak memperdebatkan soal bahasa mengenai syariat yang termaktub dalam doa di sujud shalat.
"Berdoa di waktu sujud tak ada ikhtilaf ulama disyariatkan," ungkap Ustaz Abdul Somad.
Meski demikian, ia mengabarkan bahwa ada tiga hal yang menjadi ikhtilaf terkait hukum membaca doa ketika sujud dalam shalat.
"Di mana letak ikhtilafnya? Ada tiga," tanya dia.
Ia menuturkan bahwa doa memang mengandung lafaz berbahasa Arab, misalnya jika seorang mukmin mengambil dari hadits atau ayat suci Al-Quran.
Load more