Sebagaimana diketahui, membeli ataupun menonton film porno termasuk bentuk zina. Dengan pembiaran terhadap tersebarnya perzinaan, sesuai firmanNya:
إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ
Sungguh orang-orang yang menyukai tersebarnya perzinaan di kalangan orang-orang yang beriman akan mendapatkan adzab yang pedih di dunia dan akhirat. (QS an-Nûr/24:19) (Klw).
Waallahualam
Load more