Ada 'Wine', 'Tuak', 'Beer, Hingga 'Tuyul' Dapat Sertifikasi Halal, Ini Klarifikasi MUI
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com-Penamaan 'wine' yang mendapatkan ketetapan halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika dari Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) ternyata bukan produk makanan, melainkan warna kosmetik.
Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati menyatakan memang ada 25 nama produk dengan kata kunci "wine". "Database LPPOM menunjukkan adanya 25 nama produk dengan kata kunci 'wine'. Semuanya berupa produk kosmetik di mana penggunaan kata 'wine' berasosiasi dengan warna (bukan sensori rasa maupun aroma)," ujar Muti Arintawati di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya media social ramai dengan perbincangan soal produk pangan yang diberi bubuhan nama 'tuyul', 'tuak', 'beer', dan 'wine'.
Sementara, Kementerian Agama menyebut produk dengan nama menggunakan kata 'wine' yang sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI berjumlah 61 produk dan 53 produk sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan penetapan halal dari Komite Fatwa.
Contoh yang lain, produk dengan nama menggunakan kata 'beer' yang sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI berjumlah 8 produk. Lalu 14 produk sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan penetapan halal dari Komite Fatwa.
"Perlu kami sampaikan juga untuk produk-produk dengan nama menggunakan kedua kata tersebut yang ketetapan halalnya dari Komisi Fatwa MUI adalah produk yang telah melalui pemeriksaan dan/atau pengujian oleh LPH, dengan jumlah terbanyak berasal dari LPH LPPOM sebanyak 32 produk. Selebihnya berasal dari lembaga yang lain," Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat Salamet Burhanudin, Selasa.
Menanggapi hal tersebut, LPPOM MUI telah melakukan penelusuran internal atas 32 produk yang disebutkan oleh BPJPH. Kata 'wine' yang diuji oleh LPPOM dan mendapat ketetapan halal berkaitan dengan nama warna saja untuk produk kosmetik.
"Menurut Komisi Fatwa MUI, penggunaan kata 'wine' yang menunjukkan jenis warna 'wine' untuk produk nonpangan diperbolehkan," kata Muti.
Sementara produk dengan nama 'bir' hanya diperuntukkan bagi produk minuman tradisional yang bukan merupakan khamr yaitu bir pletok. Hal ini pun diperbolehkan oleh Komisi Fatwa MUI dengan pertimbangan bahwa produk tersebut adalah produk yang sudah dikenal lama di tengah masyarakat sebagai produk minuman tradisional non khamr.
Load more