Kemudian dari hadis-hadis Nabi Muhammad SAW yang shahih, yang diriwayatkan dari Aisyah dan Ibnu ‘Abbās dipahami bahwa Nabi Muhammad SAW bangun untuk mengerjakan salat tahajud, setelah beliau tidur.
Kebiasaan Nabi Muhammad SAW ini dapat dijadikan dasar hukum bahwa shalat tahajud itu sunnah dikerjakan oleh seseorang, setelah tidur beberapa saat di malam hari, kemudian pada pertengahan malam hari ia bangun untuk shalat tahajud.
Kemudian Allah SWT menerangkan bahwa hukum shalat tahajud itu adalah sebagai ibadah tambahan bagi Rasulullah di samping shalat lima waktu.
Oleh karena itu, hukum shalat tahajud bagi Rasulullah SAW adalah wajib, sedang bagi umatnya adalah sunnnah.
Wallahu’alam
Load more