Mulanya Buya Yahya menjelaskan bahwa dana santunan anak yatim merupakan amanah yang harus dijaga.
Terutama bagi orang yang mendapat tugas untuk mengurus anak yatim mengharuskan mereka membuka donasi mendapatkan dana santunan.
Namun, kebanyakan orang mengurus anak yatim menggunakan dana santunan untuk kepentingan lain.
Ia pun menyoroti orang yang beralasan ingin berdakwah memakai dana santunan dari hasil donasi.
Ia pun menyatakan dana santunan yang digunakan hukumnya tetap haram meski tujuannya baik untuk berdakwah.
"Makan duitnya anak yatim, dakwah model apa itu? Enggak boleh, itu hak anak yatim," ungkap Buya Yahya.
Lanjut, pengasuh LPD Al Bahjah, Cirebon itu menuturkan dana yang terkumpul seharusnya benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan anak yatim.
Load more