Sebenarnya Hukum Musik dalam Islam Itu Boleh atau Tidak? Ustaz Adi Hidayat dan Buya Yahya Ungkap Ternyata Sejak ...
- dok.tangkapan layar youtube
"Kita harus paham 5 hal lagu dan menulis musik. Jadi jangan langsung bicara halal atau haram," tegas Buya Yahya. berikut penjelasan 5 hal tersebut dari pandangan ulama.
1. Hukum menyenandungkan lagu atau syair
Yakni syair yang tidak mengandung maksiat, pujian kepada nabi, pujian kepada Allah, mengajak untuk berani dalam berjuang, itu diperbolehkan.
2. Siapa yang menyenandungkannya
Menurut Buya Yahya, walaupun musik qasidah dan shalawat, namun jika yang menyenandungkan adalah seorang wanita genit, dan merayu laki-laki dengan goyang pinggul itu adalah salah.
3. Di mana tempatnya
Shalawat Nabi tapi di tempat yang tidak terhormat seperti ditempat yang menjual minuman keras, tempat perempuan telanjang, dan sebagainya itu salah.
Merendahkan shalawat, haram hukumnya menurut Buya Yahya.
4. Kapan waktunya
Menurut Buya Yahya kerap terjadi di masyarakat, shalawat tapi saat waktu orang tidur. Hal ini kemudian yang mengganggu waktu istirahat orang lain.
5. Bagaimana jika itu dibarengi dengan alat musik
Para ulama mengatakan karena umum, jika seorang pezina meminum minuman keras, biasanya ditempat itu tersedia alat-alat musik.
"Makanya para ulama menjelaskan alat musik menjadi kebiasaan mereka. Semua jenis alat musik mengarah kepada jenis pekerjaan yang fasik. Apakah di Diskotik, tempat orang goyang pinggul dan sebagainya," tegas Buya Yahya.
Waallahualam
Load more