dok.tangkapan layar YouTube
Menurut Ustaz Adi Hidayat turunlah ayat Illal-lażīna āmanū wa ‘amiluṣ-ṣāliḥāti, sehingga para ulama menyimpulkan tradisi musik berkembang dibagi beberapa bagian.
"ajika ada berkaitan nilai kebaikan membawa syiar-syiar kemuliaan tidak berlebihan, dan tidak memberikan dampak maksiat, maka diperbolehkan dengan batas-batas tertentu," ungkap Ustaz Adi Hidayat yang akrab disapa UAH.
"Namun, jika membawa hanyut sesuatu, sehingga lupa terhadap sesuatu nilai kebaikan. Maka bisa bersifat makruh hingga haram," tambahnya.
“Prinsipnya kembali kepada panduan surah ke 26 khususnya ayat 226 sampai ayat 227. Dianjurkan bagi setiap muslim untuk beradaptasi dengan setiap perkembangan budaya yang ada di sekitarannya. Terkait dengan musik, Al Quran memberikan toleransi sepanjang semua unsur yang terkait di dalamnya, satu disertai dengan nilai keimanan,” ungkap Ustaz Adi Hidayat.
Pandangan Islam Kedua, Buya Yahya
Load more