Ia menjamin proses penyelidikan masih terus diupayakan oleh pihak Kepolisian.
Hal ini mengingatkan dalam sebuah video viral memperlihatkan sebanyak puluhan orang tidak dikenal (OTK) turut mempersekusi kiai asal MWC NU Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi dan anggota Banser sebagai pengawalnya.
"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain," tandasnya.
Ia menutupkan empat tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman maksimal lima tahun enam bulan penjara.
"Untuk sementara kami tidak bisa menyampaikan itu karena kita buka jadi persidangan," pungkasnya.
(hap)
Load more