Karawang, tvOnenews.com - Kapolres Karawang AKBP Edward Zulkarnain memperingatkan terhadap satu tersangka berinisial AM atas mempersekusi Kiai NU di Karawang pada Sabtu (10/8/2024).
Ia menegaskan pihak Kepolisian memberikan peringatan keras terhadap orang yang membantu tersangka bersembunyi akan diproses secara hukum.
"Di sini juga kami sampaikan bahwa terhadap pihak-pihak yang membantu persembunyian dan upaya melarikan diri dari tersangka nanti akan kita lakukan upaya hukum lebih tegas," ungkap AKBP Edward dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Senin (10/9/2024).
AKBP Edward mengatakan AM melarikan diri sejak polisi menggeledah dan dua kali pemanggilan akibat terlibat mengeroyok Rais MWC Nahdlatul Ulama (NU) Cikarang, Bekasi Kiai Ikhsanudin Al-Badawi dan anggota Banser Serbaguna di Karawang.
"Bersangkutan terus melarikan diri," katanya.
Rais MWC Nahdlatul Ulama (NU) Cikarang, Bekasi Kiai Ikhsanudin Al-Badawi menjadi korban pengeroyokan OTK di Rengasdengklok, Kabupaten Karawang. (Tim tvOnenews)
Ia menyatakan AM telah menjadi daftar pencarian orang (DPO) oleh Satreskrim Kabupaten Karawang.
"Pada kesempatan ini kami sampmaikan DPO terhadap laki-laki inisial AM, ini foto yang bersangkutan kita apatkan dari data kependudukan," ucapnya.
Kapolres Karawang itu menuturkan pihak Kepolisian mendapatkan data dan foto tersangka terakhir saat berlangsungnya kejadian pengeroyokan.
Kemudian, AKBP Edward menjelaskan motif tersangka terlibat sebagai pelaku pengeroyokan terhadap Kiai NU di Karawang.
Ia menyampaikan tersangka AM turut berperan dalam proses pemukulan terhadap salah satu korban.
Ia mengatakan hal tersebut didapatkan berdasarkan dari saksi dan barang bukti.
"Tersangka berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk yang kita dapatkan serta barang bukti yang ada melakukan pemukulan terhadap salah seorang korban," paparnya.
Ia menjamin proses penyelidikan masih terus diupayakan oleh pihak Kepolisian.
Hal ini mengingatkan dalam sebuah video viral memperlihatkan sebanyak puluhan orang tidak dikenal (OTK) turut mempersekusi kiai asal MWC NU Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi dan anggota Banser sebagai pengawalnya.
"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain," tandasnya.
Ia menutupkan empat tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman maksimal lima tahun enam bulan penjara.
"Untuk sementara kami tidak bisa menyampaikan itu karena kita buka jadi persidangan," pungkasnya.
(hap)
Load more