Lebih lanjut, Buya Yahya menerangkan mengapa air mani itu dianggap suci oleh ulama.
"Kenapa air mani suci, menurut madzhab kita Imam Syafi'i, mazhab Maliki, dan mazhab Hambali karena air mani adalah bakalnya manusia-manusia," terang Buya Yahya.
Dengan penjelasan Buya Yahya tersebut, maka boleh hukumnya untuk shalat menggunakan pakaian yang terkena air mani walau belum dicuci.
Sehingga tidak perlu khawatir, terutama jika ternyata sudah tak ada pakaian lagi untuk dipakai shalat, hanya ada yang terkena air mani.
Wallahua'lam.
Load more