Masuk Neraka Kalau Pakai Celana Menutupi Mata Kaki, Apakah Benar? Buya Yahya Tegaskan Kalau Sebenarnya dalam Islam Ada Pandangan...
- dok.tangkapan layar youtube/kolase
Jakarta, tvOnenews.com-- Mengenakan pakaian, seperti celana panjang umum dikenakan sehari-hari ataupun shalat.
Namun, lebih sering dikenakan oleh laki-laki. Ternyata ada perdebatan di tengah masyarakat kalau memanjangkan pakaian, seperti celana menutup mata kaki masuk neraka.
Hal ini pun dijelaskan Buya Yahya, ada yang bertanya, apakah celana panjang atau menutup mata kaki disebut shalatnya tidak sah dan masuk neraka?.
Mendengarkan pertanyaan dari salah satu jamaahnya, disiarkan di YouTube Al-Bahjah Tv, dikutip Kamis (31/8/2024).
Buya Yahya menyampaikan kalau ada hal yang perlu diluruskan, sebab perdebatan ini berkaitan dengan keyakinan untuk menganut Madzhab mana.
Tegas Buya Yahya kalau dianggap shalat tak sah bahkan buat seseorang masuk neraka, apabila orang tersebut memiliki rasa sombong dalam berpakaian.
"Cuma Ulama itu membaca hadits tidak hanya sepotong tidak hanya satu dipadukan dengan hadits yang lainnya," kata Buya Yahya.
"Ada kalimat tertutup dan sebagainya, kalau pakaiannya menutupi atau sampai mata kaki. Tapi itu kalau yang dimaksud, sarung atau celana bukan pakaiannya ya yang panjang sampai mata kaki," tambahnya.
"Lalu Sayyidina Abu Bakar punya baju yang panjangnya itu di bawah mata kaki, Nabi SAW mengatakan Ya Rasulullah... Bajuku itu turun sampai mata kaki kalau tidak aku kencangkan, lalu Nabi Muhammad SAW menjawab, bukan seperti itu ya engkau bukan termasuk ancaman masuk neraka," jelasnya.
Dalam penjelasan, Buya Yahya sebut ada yang melarang memanjangkan pakaian menutup mata kaki.
Hal inipun tidak bisa dipaksakan untuk semua orang. Sebab kata Buya Yahya, ada juga Madzhab yang memperbolehkan memanjangkan celana sampai ataupun menutupi mata kaki.
Namun, batasan bolehnya dalam makna sunnah dan bersifat makruh.
"Yang termasuk ke masuk neraka itu kalau dengan kesombongan. Jadi kalau dia mengenakan (celana) atau menurunkan dengan gaya," ujar Buya Yahya menjelaskan.
"Maka dari makna ini bisa disimpulkan, ada memang ada pendapat. Pendapat pertama adalah yang mengharamkan di bawah mata kaki, biarkan mereka dengan pendiriannya haram bagimu tidak haram bagi lain," sambungnya.
Load more