Setelah Wudhu Wajah Dilap Pakai Handuk Memangnya Boleh? Kebiasaan itu Ternyata Kata Ustaz Adi Hidayat Ternyata...
- YouTube Adi Hidayat / Istockphoto
Selama tindakan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghapus air wudhu yang memiliki nilai spiritual.
Hal ini karena wudhu sendiri adalah proses penyucian, baik secara fisik maupun spiritual, yang mempersiapkan seseorang untuk beribadah, seperti shalat.
Ustaz Adi Hidayat juga menjelaskan bahwa ada sebagian pihak yang berpikir untuk membiarkan air wudhu meresap ke dalam kulit dengan harapan bahwa air tersebut akan menampakkan aura kebaikan.
Namun, menurutnya, pemikiran seperti ini lebih kepada rasa atau keyakinan pribadi dan tidak ada kaitan langsung dengan hukum tertentu dalam konteks wudhu.
Ilustrasi mengusap wajah setelah wudhu, apa hukumnya dalam Islam? Sumber: istockphoto
Dalam situasi tertentu, seperti saat seseorang harus segera menghadiri rapat atau mengisi seminar sementara tubuh masih basah oleh air wudhu, maka tidak ada salahnya untuk mengeringkan bagian tubuh yang basah tersebut.
"Kemudian hal-hal yang diperkenankan, dan tidak ada masalah setelah wudhu seperti mengusap air yang menempel di bagian tubuh itu boleh-boleh saja," ujar Ustaz Adi Hidayat .
Lebih lanjut, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan tentang makna metaforis dari cahaya yang dimaksud dalam konteks wudhu.
“Makna cahaya itu bisa dipahami secara metafor, seperti yang saya sampaikan. Dalam konteks cahaya atau aura kebaikan saat kita berada di dunia,” ujarnya.
Beliau menekankan bahwa wudhu memiliki pengaruh positif terhadap kondisi batin seseorang, membantu menyucikan diri, dan menguatkan anggota tubuh untuk bersikap baik.
“Kebaikan yang dihasilkan dari air wudhu itu diartikan sebagai 'bersih luarnya, kemudian memberikan dampak kebaikan dan melahirkan aura-aura cahaya kemuliaan'," paparnya .
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa mengusap atau mengelap wajah setelah wudhu adalah tindakan yang diperbolehkan dalam Islam dan tidak membatalkan wudhu.
Hal ini sejalan dengan beberapa pandangan ulama yang membolehkan tindakan tersebut selama tidak ada niat untuk menghapus nilai spiritual dari wudhu itu sendiri.
Namun, setiap muslim juga harus berhati-hati dalam tindakan yang dapat membatalkan wudhu dan menjaga kekhusyukan dalam shalat.
Wallahu'alam.
Load more