Setelah Wudhu Wajah Dilap Pakai Handuk Memangnya Boleh? Kebiasaan itu Ternyata Kata Ustaz Adi Hidayat Ternyata...
- YouTube Adi Hidayat / Istockphoto
tvOnenews.com - Setelah wudhu memangnya boleh mengusap wajah pakai handuk? Ustaz Adi Hidayat jelaskan hukumnya.
Sebagian orang merasa ragu untuk mengelap atau mengusap wajah menggunakan handuk setelah berwudhu.
Mereka khawatir tindakan tersebut dapat membatalkan wudhu yang telah dilakukan.
Namun, ada juga yang berpendapat bahwa mengelap wajah setelah wudhu tidak bermasalah dan tidak membatalkan wudhu.
Lantas, bagaimana sebenarnya hukum mengusap wajah setelah wudhu menurut Islam?
Ustaz Adi Hidayat memberikan penjelasan terkait hal ini dalam salah satu ceramahnya.
Penjelasannya berawal dari pertanyaan salah satu jamaah yang ingin mengetahui hukum mengusap bagian tubuh setelah wudhu.
“Apa hukumnya mengusap bagian tubuh setelah wudhu, seperti bagian kepala?” tanya salah satu jamaah tersebut.
Menanggapi pertanyaan ini, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa mengusap atau mengelap bagian tubuh setelah wudhu tidak ada masalah, asalkan tidak ada kaitannya langsung dengan ibadah yang telah ditunaikan.
"Tidak apa-apa. Gak ada masalah hal yang dikerjakan sebelum dan setelahnya itu tidak ada kaitan langsung dengan ibadah yang telah ditunaikan," terang Ustaz Adi Hidayat .
Beliau menambahkan bahwa kecuali jika tindakan yang dilakukan setelah wudhu tersebut adalah sesuatu yang jelas-jelas membatalkan wudhu, maka baru dianggap bermasalah.
"Kecuali bila pekerjaan yang dimaksudkan membatalkan ibadah yang telah dilakukan," sambungnya.
Sebagai contoh, jika setelah wudhu ada sesuatu yang keluar dari tubuh yang memang diketahui membatalkan wudhu, maka wudhu tersebut dianggap batal.
Dalam literatur Islam, hukum mengusap atau mengeringkan wajah setelah wudhu tidak secara eksplisit disebutkan sebagai sesuatu yang dilarang.
Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Abu Dawud, disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah diberi handuk setelah berwudhu, namun beliau tidak menggunakannya untuk mengeringkan wajahnya.
Namun, ini tidak berarti bahwa mengeringkan wajah setelah wudhu adalah haram atau makruh, melainkan lebih kepada kebiasaan Nabi yang mungkin lebih menyukai untuk membiarkan air wudhu mengering secara alami .
Beberapa ulama juga berpendapat bahwa mengusap wajah setelah wudhu adalah hal yang mubah (boleh) dan tidak membatalkan wudhu.
Load more