Kemudian, belalang dan ikan menjadi bangkai hewan yang suci saat mati dijelaskan dalam hadits riwayat dari Abdullah bin 'Umar Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah SAW bersabda:
أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ
Artinya: "Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa." (HR. Ibnu Majah Nomor 3314)
Pendakwah usia 51 tahun itu mengingatkan bahwa bangkai hewan yang dinajiskan menjadi suci apabila berada di dalam air.
"Hanya nanti setelah kita bahas najis itu ternyata dimaafkan dalam keadaan tertentu, seperti kalau binatang yang tidak berdarah mengalir tadi tapi darahnya ada cuman bukan darah mengalir semua," imbuhnya.
"Itu adalah bangkainya tetap najis tapi dimaafkan di dalam air saja," lanjutnya.
Meski begitu, Buya Yahya menyampaikan bangkai hewan najis tersentuh tangan menjadi suci jika tidak sengaja dimasukkan ke dalam air.
Tak hanya itu, selama tubuh hewan tersebut tidak mengubahkan wujudnya meski telah menjadi bangkai maka masih boleh dipegang dengan tangan.
"Jadi kalau masuk air dengan dua catatan bukan kita yang memasukkannya dan belum berubah tidak berubah maka itu dimaafkan, itu dalam mazhab kita Imam Syafi'i yang dikukuhkan," ucapnya.
Load more