Buya Yahya kembali menegaskan bahwa, hukum bangkai selain dari hewan belalang dan ikan masuk dalam kategori najis.
Ia menyampaikan hukum bangkai hewan adalah najis diambil dari penjelasan Mazhab Imam Syafi'i sebagai acuan umat Islam di Indonesia.
"Memang dalam Mazhab kita Imam Syafi'i kita bicara Mazhab Syafi'i yang dikukuhkan, semua bangkai selain daripada bangkai belalang dan ikan maka itu adalah najis," jelas Buya Yahya.
Pengasuh LPD Al Bahjah, Cirebon itu menuturkan bangkai semut masuk kategori najis lantaran darah di tubuhnya tidak mengalir.
Ia menegaskan hewan yang darahnya tidak mengalir menjadi najis apabila sudah mati.
"Termasuk bangkainya binatang yang tidak punya darah mengalir seperti lalat, semut maka bangkainya adalah bangkai yang najis kalau sudah jadi bangkai najis," terangnya.
Ia menerangkan hal tersebut berdasarkan Mazhab Imam Syafi'i dijelaskan dalam hadits riwayat dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, begini bunyinya:
سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنَ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ بِمَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ
Artinya: "Seseorang pernah menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kami pernah naik kapal dan hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya, maka kami akan kehausan. Apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?” Rasulullah Sallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal." (HR. Abu Daud Nomor 83, An Nasai Nomor 59, Tirmidzi Nomor 69)
Load more