"Tapi kalau imamnya jeli, dan dia lebih paham masalah fiqih menjadi imam adalah setelah 'Waladdolin aamiin' Imamnya diam jeda 7 ayat Al Fatihah. Maka pada saat itu makmum silahkan baca," tandasnya.
Ia menambahkan apabila hukum kapan makmum membaca Al-Fatihah jika mengacu dari Imam Syafi'i maka mereka wajib mengamalkannya.
Hal ini menjadi penjelasan dalam Hadits Riwayat Bukhari Nomor 756 dan Muslim Nomor 394 dari ketegasan Imam Syafi'i, Rasulullah SAW bersabda:
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
Artinya: "Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah." (HR. Bukhari & Muslim)
Wallahu A'lam Bishawab.
(hap)
Load more