Dalam ceramahnya, Ustaz Khalid Basalamah menegaskan kalau benar laki-laki diperbolehkan menikah dengan wanita beda agama (non muslim).
Namun, tidak serta-merta hanya berlandaskan kata boleh. Menurut Ustaz Khalid itu dengan syarat memang benar ia ahli kitab yang paham agamanya, contohnya biarawati.
"Kalau ahli kitab boleh ya, wanita yang ahli kitab ya nasrani, tapi itu harus ahli kitab ya," ujar Ustaz Khalid Basalamah.
"Artinya yang paham kitab betul kalau disebut seperti biarawati ya. Bukan berarti hanya ahli kitab lalu dinikahi nggak boleh ya, karena tujuannya nanti untuk didakwahi ya," jelasnya.
"Ahli kitab tapi itu pun hukum bolehnya ya tapi lebih Afdholnya yang mukminiah (seiman)," pesan Ustaz Khalid Basalamah dalam Youtube lentera islam. (Klw).
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan tanya ahli agama anda, bacaan diatas sebagai tambahan informasi. Semoga bermanfaat.
Waallahualam
Load more