"Kalaupun dia sampai dihukum dan terzalimi, maka pastikan itu untuk penilaian angkat derajatnya banyak kebaikan-kebaikan yang Allah kasih ke dia," ungkap Ustaz Khalid.
Namun, ia menambah zaman sekarang sudah dipermudah dengan banyak cara untuk mengungkap sebuah kasus atau masalah yang diproses hukum.
Menurutnya, ini zaman berbeda dengan dulunya Nabi, yang tidak ada CCTV. Kendatinya, dengan ada teknologi seperti kamera atau CCTV dianggap membantu.
"Bagaimana hukumnya menuduh orang berbuat jahat tapi tanpa ada saksi hanya berbekal dengan barang bukti saja?, misal rekaman CCTV, rekaman audio, sidik jari, dan seterusnya kalau kata ulama kalau dalam fiqih muhasir. Yang terbaru sekarang kalau ada barang-barang bukti yang sudah menjadi bisa jadi saksi," jawab Ustaz Khalid menambahkan.
"Saksi seperti CCTV yasekarang, biasanya kan dalam CCTV itu ada penjaga dan penjaga itu orang yang memasang CCTV juga. Sebenarnya dia sudah menjadi saksi lagi punya kalian atau punya alat untuk merekam seperti CCTV ini dia sudah bisa dijadikan saksi untuk dimintai kesaksian," pesannya. (Klw).
Waallahualam
Load more