"Bila sedot lemak itu dilakukan atas dasar kesehatan, mungkin karena obesitas membuat seseorang banyak penyakit dan (sedot lemak) membantu orang yang memiliki penyakit tadi dan gangguan penyakit lain, misalnya, hipertensi, diabetes, jantung, dan lain-lain, maka (sedot lemak) hukumnya mubah. Boleh," jelasnya.
Meski hukumnya mubah, tapi sedot lemak tadi bisa menjadi suatu hal yang haram, jika dilakukan dengan tujuan untuk terlihat lebih menarik di mata orang lain.
"Namun, mubah bisa jadi haram, apabila tujuannya (sedot lemak) hanya untuk terlihat lebih menarik," kata Ustazah Liza.
Ustazah tersebut juga mengingatkan kepada perempuan-perempuan yang belum bersuami. Sebab, kecantikan tadi hanyalah untuk suaminya.
Load more