Dilansir tvOnenews.com dari tayangan di kanal YouTube Buya Yahya, puasa muharram menjadi puasa sunnah yang sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW.
Sebab, pada tanggal 9-11 Muharram menjadi hari yang mulia dan agung karena Allah SWT menyelamatkan Nabi Musa dan Bani Israil dari pasukan Firaun.
Namun, apabila masih memiliki utang puasa wajib, bolehkah melaksanakan puasa Muharram?
Buya Yahya menegaskan dapat dilihat dari konteks mengapa meninggalkan puasa wajib tersebut pada bulan Ramadhan.
“Jika puasa wajib yang Anda tinggalkan adalah karena Anda orang bandel, maka Anda tidak boleh melakukan puasa sunnah sama sekali karena nantang,” ungkap Buya Yahya pada tayangan YouTube miliknya.
Berbeda dengan seseorang yang tidak bisa puasa karena memiliki udzur saat di bulan Ramadhan, seperti ibu hamil, wanita yang sedang haid, maupun orang yang sakit.
“Jika meninggalkan puasa karena udzur, ibu yang haid, hamil, melahirkan, atau menyusui, itu kan anda punya udzur,” ujarnya.
Load more