Tanggapi Keputusan PBNU Kelola Tambang Timbulkan Kontroversi, Gus Ulil Sebut Setiap Keputusan Ada Perbedaan
- tvOnenews.com/Putri Rani
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ulil Abshar Abdalla menyebut pihaknya telah mempersiapkan adanya beragam pendapat dari keputusan pengajuan terima tawaran izin usaha pertambangan (IUP).
"Tentu saja dalam setiap keputusan besar yang diambil PBNU pasti ada perbedaan pandangan, termasuk di dalam soal keputusan PBNU menerima tawaran pemerintah untuk mengelola konsensi tambang," ungkap Ulil kepada tvOnenews.com saat ditemui usai acara Grand Syekh Al-Azhar Sheikh Prof. Dr. Ahmed El-Tayeb di Hotel Pullman, Jakarta Barat, Rabu (10/7/2024).
Gus Ulil sapaan akrabnya menjelaskan PBNU sangat menerima kritikan yang dilontarkan umat terkait keputusan ingin mengelola konsensi tambang dari pemerintah.
Ia mengatakan PBNU sangat membutuhkan berbagai pendapat baik dilakukan oleh umat Nahdliyin dan publik soal keputusan tersebut.
"Nah perbedaan ini bagi saya sehat, dalam NU itu perbedaan-perbedaan ini semacam sesuatu biasa," tuturnya.
![]()
Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla ungkap kepada wartawan soal keputusan ajukan pengelolaan tambang di acara Grand Syekh Al-Azhar, Syekh Ahmed El-Tayeb di Jakarta Barat, Rabu (10/7/2024). (tvOnenews.com/Putri Rani)
Meski demikian, ia menegaskan PBNU tetap memutuskan akan mengelola tambang dari pemerintah.
Menurutnya, keputusan tersebut tidak bisa berubah lantaran PBNU mempunyai tujuan khusus demi mencapai tujuannya.
"Tetapi ketika keputusan sudah diambil oleh PBNU, maka seluruh warga NU harus menaatinya," katanya.
"Jadi kalau ada perbedaan pandangan kita persilahkan tetapi keputusan terakhir ada pada PBNU," sambungnya.
Ketua PBNU itu menjelaskan alasan pihaknya serius dalam rencana terima IUP karena dilandasi dengan kebiasaan dan tradisi dilakukan umat Islam.
Ini berhubungan konsep pemahaman diambil dari perspektif Islam menjadi salah satu alasan PBNU terima penawaran tersebut.
"Nah kita dalam hal ini mengikuti suatu kaidah dalam suatu tradisi hukum Islam namanya hukum fiqih," imbuhnya.
Ia menuturkan keputusan pihaknya terkait hal ini sebagai salah satu cara dalam menghilangkan perbedaan pendapat.
"Dalam hukum fiqih ada satu kaidah bunyinya adalah hukmu hakim yarfaul khilaf, jadi pemegang otoritas politik atau otoritas apa pun sudah memutuskan sesuatu maka itu menghentikan perbedaan," jelasnya.
Load more