Menurutnya, pengelolaan tambang hasil dari hibah pemerintah sesuatu hal yang dianggap halal oleh PBNU.
Ia menegaskan PBNU masih tetap memegang kaidah dan menjadikan organisasi Islam (ormas) yang profesional saat mengelola tambang dari pemberian pemerintah.
"NU akan menyelenggarakan dan melakukan penambangan ini dengan secara halal, mengikuti seluruh aturan, mengikuti yang profesional," jelasnya.
Kemudian, Ketua PBNU itu memaparkan alasan PBNU melakukan proses pengajuan IUP karena pemerintah mencari penggerak baru untuk konsensi tambang melibatkan ormas di Indonesia.
"PBNU seperti Anda tahu kita menerima tawaran pemerintah untuk melakukan menerima konsensi tambang dari pemerintahan Jokowi," terangnya.
"Perlu saya tegaskan bahwa konsensi tambang ini bukan pemerintahan ormas, ini langkah afirmatif dari pemerintah," lanjutnya.
Ia kembali menegaskan bahwa, IUP yang diberikan bukan berasal dari permintaan PBNU melainkan salah satu tujuan pemerintah dari segi aspek pengelolaan pertambangan.
Load more