Misalnya seseorang menaruh barang bawaan berharga di dalam tas miliknya berada di loker sudah disediakan oleh pihak masjid.
Menurutnya, hal tersebut menjadi pengaruh seseorang tidak khusyuk akibat tasnya tidak disimpan di hadapannya ketika shalat.
"Kalau punya tas Pak Bu taruh depannya, nah inilah menunjukkan enggak pernah ngaji taruh di belakang, taruh kaki ikatnya diinjak giliran ikatnya lepas Astagfirullahalazim Ya Allah mana," imbuhnya.
Maka dari itu, tas di depan sajadah menjadi penyebab agar seseorang tetap khusyuk dan tidak menolahkan wajah hingga sebagai pembatas shalat.
"HPmu hilang jarang ngaji, tasmu taruh depan sandal bungkus plastik taruh depan, sekaligus jadi pembatas shalat," paparnya.
"Itulah jangan ditaruh depan itu makanya jangan anda mencari sebab menjadikan anda tidak khusyuk," tandasnya.
Kesimpulan: Hukum menolehkan wajah ketika shalat adalah makruh. Biasanya salah satu menjadi penyebab seseorang tolah-toleh berpaling dari sajadahnya karena memikirkan barang bawaan tidak disimpan di depannya.
Wallahu A'lam Bishawab.
(hap)
Load more