Penjelasan hukum ini berdasarkan hadits dari Abu Dzar RA terkait larangan mengubah pandangan shalat dari sajadahnya tidak dilirik oleh Allah SWT, Rasulullah SAW bersabda:
لاَ يَزَالُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مُقْبِلاً عَلَى الْعَبْدِ وَهُوَ فِى صَلاَتِهِ مَا لَمْ يَلْتَفِتْ فَإِذَا الْتَفَتَ انْصَرَفَ عَنْهُ
Artinya: "Allah Subhanahu Wa Ta'ala senantiasa menghadapkan diri-Nya kepada seorang hamba dalam shalatnya selama dia tidak menoleh, apabila hamba-Nya menoleh, maka Allah juga berpaling darinya." (HR. Abu Dawud)
Dari hadits di atas, Buya Yahya menjelaskan seseorang mempunyai kebiasaan tolah-toleh wajah maka pahala shalatnya berkurang.
Hal ini mengingat Allah SWT telah berpaling akibat tidak fokus menghadap-Nya ketika ibadah shalat baik fardhu maupun sunnah.
"Kalau dia berpaling, berpaling Allah sehingga mengurangi pahala," katanya.
Ia berasumsi hukum tolah-toleh wajah maka hukum shalatnya menjadi dimakruhkan oleh Allah SWT.
"Namanya makruh, jadi tolah-toleh itu makruh biar pun tidak batal," tegasnya.
Kendati demikian, ia mengingatkan umat Muslim jangan sekali-kali tolah-toleh wajahnya meski sudah mengetahui bahwa hukumnya makruh atau tidak batal.
"Menoleh asalkan kita bicara tentang tak batalkan ya, cuman gara-gara tidak batal jangan sok banget," pesannya.
Load more