News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Isi Lengkap PP Minerba yang Buka Peluang Ormas Agama Kelola Tambang Batu Bara, Berlaku Terbatas dan Ada Larangan Kerja Sama

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 membuka peluang bagi badan usaha milik organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mengelola usaha pertambangan batu bara selama periode 2024–2029.
Senin, 3 Juni 2024 - 04:46 WIB
Ilustrasi foto udara areal pasca tambang
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 membuka peluang bagi badan usaha milik organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mengelola usaha pertambangan batu bara selama periode 2024–2029.

PP 25 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara.

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas ke Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” sebagaimana bunyi Pasal 83A ayat (1) dalam salinan PP 25 Tahun 2024 yang diunggah di laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara, dipantau di Jakarta, Jumat.

WIUPK atau Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang izin. Berdasarkan ayat (2) pasal yang sama, WIUPK yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah beroperasi atau sudah pernah berproduksi.

Misalkan, terdapat suatu perusahaan batu bara yang tidak melanjutkan kontrak di sebuah WIUPK, wilayah tersebut dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan.

Meskipun demikian, berdasarkan Pasal 83A ayat (5), badan usaha ormas keagamaan yang memegang wilayah tersebut dilarang bekerja sama dengan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) atau terhadap perusahaan maupun pihak-pihak yang terafiliasi oleh perusahaan sebelumnya.

Penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan berlaku terbatas, yakni hanya 5 tahun sejak PP 25 Tahun 2024 berlaku. Dengan demikian, penawaran WIUPK terhadap badan usaha ormas keagamaan hanya berlaku sampai 30 Mei 2029.

“Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku,” sebagaimana bunyi Pasal 83A ayat (6) dalam salinan PP 25 Tahun 2024.

tvonenews

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA



Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan akan diatur dalam peraturan presiden.

Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan rencana pemberian IUP kepada ormas keagamaan.

Menurut Bahlil, proses pemberian IUP akan dilakukan dengan baik sesuai aturan. Dalam pemberian IUP ini, tidak boleh ada konflik kepentingan dan harus dikelola secara profesional.


"Dikelola secara profesional, dicarikan partner yang baik," kata Bahlil.

Sejak 2022, pemerintah mengevaluasi izin usaha pertambangan (IUP) yang diberikan kepada swasta. Hal itu berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada 2022 ditemukan bahwa sebanyak 2.078 IUP dianggap tidak melaksanakan rencana kerja dan anggaran biaya perusahaan.

Kementerian Investasi/BKPM kemudian mendapat mandat untuk melaksanakan pencabutan dari Januari sampai dengan November 2022.

Sejauh ini boleh ada komentar dari Pengurus Besar Nadlatul Ulama (PBNU) terkait revisi PP Minerba ini, sementara PP Muhammadiyah melalui Sekretaris Jenderal Abdul Muti menyebut dikeluarkannya aturan baru adalah wewenang pemerintah. Muhammadiyah sendiri belum ada pembicaraan dan penawaran terkait pengelolaan lahan tambang. 
 

 

(ant/bwo)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Grand Final Proliga 2026, Jumat 24 April: Megawati Hangestri Beraksi Hari Ini! JPE Tantang Gresik Phonska Plus

Jadwal Grand Final Proliga 2026, Jumat 24 April: Megawati Hangestri Beraksi Hari Ini! JPE Tantang Gresik Phonska Plus

Jadwal Grand Final Proliga 2026, Jumat 24 April, menyuguhkan laga perdana partai puncak dari sektor putra dan putri yang digelar di GOR Amongrogo, Yogyakarta.
Anggaran Ada Tapi Gaji Tak Cair, Dedi Mulyadi Bongkar Alasan Ribuan Honorer Jawa Barat Belum Gajian

Anggaran Ada Tapi Gaji Tak Cair, Dedi Mulyadi Bongkar Alasan Ribuan Honorer Jawa Barat Belum Gajian

Sebanyak 3.823 tenaga honorer di Jawa Barat, mulai dari guru hingga staf tata usaha, belum menerima upah mereka untuk bulan Maret dan April 2026. 
Dedi Mulyadi Bongkar Fakta Mengerikan di Balik Membludaknya Ikan Sapu-Sapu di Sungai

Dedi Mulyadi Bongkar Fakta Mengerikan di Balik Membludaknya Ikan Sapu-Sapu di Sungai

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM, mengeluarkan peringatan serius mengenai kondisi sungai-sungai di wilayahnya. 
Buntut Dugaan Malpraktik RS Muhammadiyah Medan, Kemenkes: Kita Dalami dan Tindaklanjuti Secara Proporsional

Buntut Dugaan Malpraktik RS Muhammadiyah Medan, Kemenkes: Kita Dalami dan Tindaklanjuti Secara Proporsional

Buntut dugaan malpraktik yang dialami seorang pasien Mimi Maisyarah (48) di RS Muhammadiyah Medan membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) angkat bicara. Bahkan
Dari Diving hingga Extreme Sports, DXI 2026 Angkat Wisata Petualangan Indonesia ke Panggung Dunia, Ini Potensinya

Dari Diving hingga Extreme Sports, DXI 2026 Angkat Wisata Petualangan Indonesia ke Panggung Dunia, Ini Potensinya

Di tengah meningkatnya minat global terhadap wisata berbasis pengalaman, DXI hadir sebagai representasi bagaimana industri petualangan dapat dikemas
Usai Diperiksa KPK Sebagai Saksi, Khalid Basalamah Ngaku Tak Pernah Berinteraksi dengan Gus Yaqut

Usai Diperiksa KPK Sebagai Saksi, Khalid Basalamah Ngaku Tak Pernah Berinteraksi dengan Gus Yaqut

Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Basalamah rampung diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.

Trending

Dari Diving hingga Extreme Sports, DXI 2026 Angkat Wisata Petualangan Indonesia ke Panggung Dunia, Ini Potensinya

Dari Diving hingga Extreme Sports, DXI 2026 Angkat Wisata Petualangan Indonesia ke Panggung Dunia, Ini Potensinya

Di tengah meningkatnya minat global terhadap wisata berbasis pengalaman, DXI hadir sebagai representasi bagaimana industri petualangan dapat dikemas
Usai Diperiksa KPK Sebagai Saksi, Khalid Basalamah Ngaku Tak Pernah Berinteraksi dengan Gus Yaqut

Usai Diperiksa KPK Sebagai Saksi, Khalid Basalamah Ngaku Tak Pernah Berinteraksi dengan Gus Yaqut

Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Basalamah rampung diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.
Fakta-fakta Mencengangkan Terkini soal Kasus Dugaan Malpraktik Pasien RS Muhammadiyah Medan

Fakta-fakta Mencengangkan Terkini soal Kasus Dugaan Malpraktik Pasien RS Muhammadiyah Medan

Baru-baru ini warga Medan menyoroti kasus dugaan malpraktik pasien Mimi Maisyarah (48), yang diduga terjadi di RS Muhammadiyah Medan. Sontak kabar tersebut juga
Pertanyakan Kinerja 1.500 Penyapu Jalan di Kota Bandung, Dedi Mulyadi: Menurut Saya Tidak Berfungsi dengan Baik

Pertanyakan Kinerja 1.500 Penyapu Jalan di Kota Bandung, Dedi Mulyadi: Menurut Saya Tidak Berfungsi dengan Baik

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mempertanyakan kinerja 1.500 penyapu jalan di Kota Bandung. 
Bung Ropan Mulai Curiga dengan Niat John Herdman untuk Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026

Bung Ropan Mulai Curiga dengan Niat John Herdman untuk Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026

Bung Ropan bicara soal rencana yang mungkin akan dikerjakan John Herdman untuk Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026 nanti menjelang AFF dan ASEAN Cup.
Hidup Produktif Dibiasakan Sejak Kecil, Dedi Mulyadi: Anak-Anak Lebih Baik Cari Kayu Bakar Ketimbang Motor-motoran dan Main Gadget

Hidup Produktif Dibiasakan Sejak Kecil, Dedi Mulyadi: Anak-Anak Lebih Baik Cari Kayu Bakar Ketimbang Motor-motoran dan Main Gadget

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bicara soal hidup yang lebih produktif. Menurut dia, hidup produktif harus dibiasakan sejak kecil. 
Jadwal Siaran Langsung Grand Final Proliga 2026: Perjuangan Terakhir Megawati Hangestri Cs Demi Jakarta Pertamina Enduro Pertahankan Gelar Juara

Jadwal Siaran Langsung Grand Final Proliga 2026: Perjuangan Terakhir Megawati Hangestri Cs Demi Jakarta Pertamina Enduro Pertahankan Gelar Juara

Jadwal siaran langsung grand final Proliga 2026, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan akan kembali berjuang untuk terakhir kalinya demi bawa Jakarta Pertamina Enduro pertahankan gelar juara.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT