Arab Saudi mengeluarkan aturan tersebut agar memudahkan pengaturan jumlah jemaah haji saat berlangsungnya pelaksanaan ibadah haji 2024.
Alasan kedua yakni Arab Saudi menjamin kualitas pelayanan untuk para jemaah haji.
"Kedua, kewajiban untuk mendapatkan izin haji sesuai kepentingan yang disyaratkan syariat," tuturnya.
Lanjut, alasan ketiga menjadi kewajiban bagian dari ketaatan kepada pemerintah agar tetap memperoleh pahala.
Alasan keempat bersifat untuk menghindari kerugian diakibatkan jumlah jemaah yang tidak terkontrol karena banyak jemaah haji tanpa izin.
"Sebab, kerugian yang diakibatkannya tidak terbatas pada jemaah, tetapi meluas pada jemaah lain. Kerugian yang dilakukan oleh pelanggar adalah dosa yang lebih besar daripada kerugian yang dilakukan sendiri oleh pelakunya," papar Widi.
Oleh karena itu, fatwa ulama Saudi menyatakan bagi yang tidak mendapat izin jangan memaksakan berangkat ibadah haji.
Load more