وَمَا مِن دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا كُلٌّ فِي كِتَابٍ مُّبِينٍ
"Tidak ada satu makhluk melatapun yang bergerak di atas bumi ini yang tidak dijamin ALLAH rezekinya." (Surah Hud : 6).
Dengan ini, kata Buya menolak kehamilan dengan menunda itu berbeda. Apabila tunda waktu atau jarak kehamilan ini diperbolehkan.
Sehingga, keputusan untuk siapa yang menentukan jumlah anak dalam rumah tangga ialah keduanya. Hal ini harus didasari kesepakatan berdua.
Load more