Pendakwah asal Pandeglang, Banten ini juga menyebut bahwa hukumnya sunnah bagi seseorang untuk membantu orang lain bila merasa kesulitan dalam hal apapun, termasuk keuangan.
“Jika Anda seseorang yang diutangi kemudian dia (si penghutang) hendak membayar tetapi dalam keadaan kesulitan luar biasa, maka lebih baik jika ia memberikan penangguhan dari sini,” tandasnya.
Akan tetapi, Ustaz Adi Hidayat juga mengingatkan apabila infaq ini diberikan kepada yang sunnah, maka lebih baik dahulukan yang wajib atau membayar utang. (Lsn/kmr)
Load more