tvOnenews.com – Bila seseorang merasa sudah bekerja keras namun rezeki tak juga lancar, salah satu cara untuk memenuhi kebutuhan hidup dengan utang.
Lantas, manakah yang didahulukan, apakah membayar utang atau melakukan sedekah terlebih dahulu?.
Dalam satu kajiannya, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan mana yang harus didahulukan antara membayar utang atau bersedekah.
Seperti apa penjelasan dari Ustaz Adi Hidayat mengenai hal tersebut? Simak informasinya berikut ini.
Dilansir tvOnenews.com dari tayangan pada kanal YouTube Audio Dakwah, Ustaz Adi Hidayat mengajak para jamaah untuk memahami bahwa infaq atau sedekah terbagi dalam dua bagian, yaitu infaq wajib dan infaq sunnah.
“Di Qur’an Surat An-Nisa ayat 34, infaq wajib ini adalah infaqnya suami kepada istrinya. Laki-laki diberikan kelebihan oleh Allah, beda dengan perempuan. Di antara kelebihannya diberikan perangkat untuk mencari nafkah. Nafkah itu singkatan dari infaq. Maka ini yang disebut nafkah wajib,” ungkap Ustaz Adi Hidayat pada tayangan YouTube Audio Dakwah.
Ustaz Adi Hidayat. (Ist)
Sedangkan, infaq sunnah dapat diberikan kepada 5 golongan seperti orangtua, kerabat terdekat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang yang kesulitan bekal dalam perjalanan.
Sementara itu, Ustaz Adi Hidayat mengatakan bahwa utang sangat wajib untuk dibayar. Bahkan bila seseorang meninggal dunia maka utangnya tetap wajib untuk dibayar oleh sanak saudara.
“Jadi hukum Anda untuk meminjam uang kepada orang lain atau meminjam barang sebagai utang. Itu kalau memang Anda berhak untuk meminjamnya silakan. Tapi membayarnya itu wajib,” tegasnya.
Oleh karena itu, jika seseorang berada dalam pilihan harus memilih antara infaq wajib (terhadap istri) atau membayar utang terlebih dahulu, maka bisa dilihat dari keluasannya.
“Kalau misalnya keluasannya lebih kepada keluarga, keluarga cukup di sekian, sebagian untuk bayar utang, maka akan lebih baik jika dibagi dua di sini. Ini untuk infaq keluarga sampaikan kepada keluarga dengan jujur bahwa sedang terikat piutang supaya diberikan rezeki lebih oleh Allah SWT,” jelas Ustaz Adi Hidayat.
Ustaz Adi Hidayat juga menganjurkan agar pemilik utang bisa menyampaikan pada orang yang diutangi bagaimana kondisi saat ini.
Pendakwah asal Pandeglang, Banten ini juga menyebut bahwa hukumnya sunnah bagi seseorang untuk membantu orang lain bila merasa kesulitan dalam hal apapun, termasuk keuangan.
“Jika Anda seseorang yang diutangi kemudian dia (si penghutang) hendak membayar tetapi dalam keadaan kesulitan luar biasa, maka lebih baik jika ia memberikan penangguhan dari sini,” tandasnya.
Akan tetapi, Ustaz Adi Hidayat juga mengingatkan apabila infaq ini diberikan kepada yang sunnah, maka lebih baik dahulukan yang wajib atau membayar utang. (Lsn/kmr)
Load more