Sementara itu, ahli fikih berbeda pendapat soal ini. Bagi sebagian fuqaha (ahli fikih), musik adalah sarana yang dilarang (diharamkan) oleh Islam karena dianggap melalaikan, perbuatan sia-sia, dan bisa menumbuhkan kemunafikan (Abdullah Ibn Muhammad Ibn Abi an-Dunya, Dham al-Malih: 38).
Pendapat tersebut didukung empat Imam Mazhab, yaitu Imam Abu Hanifah (w. 150 H), Imam Malik (w. 179 H), Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H), dan Imam al-Syafi’i (w. 204 H).
Namun demikian, ada para Imam Mazhab menghargai pendapat, membolehkan penggunaan musik untuk kepentingan positif. Keputusan soal pro atau kontra terhadap musik, kembali pada keputusan anda masing-masing. Wallahualam Bissawab. (klw)
Load more