Melihat musik dari perspektif agama islam, cukup menuai pro dan kontra. Namun, sebagai penikmat tentu perlu memahami apa itu musik hingga hukumnya dari berbagai pandangan ahli agama, contohnya Ustaz Adi Hidayat dan lainnya.
Pandangan pertama, Ustaz Adi menerangkan dari sejarah musik, katanya sudah ada sejak jaman jahiliah.
Ia mengatakan kalau musik ialah syi'ir dalam bahasa arabnya arti syair (musik), kemudian outputnya bisa beragam, contohnya qosidah ataupun puisi-puisi yang dilantunkan jadi musik.
"Syi'ir disebut Syi'ir kalau dia memenuhi 4 unsur diantara 4 unsur itu ada alfa, shoha, alkhayal dan uslud, keempat adalah musik yang memiliki 16 rumus," ujar Ustaz Adi dalam Youtube Cahaya Insan
Ternyata dalam sejarahnya, zaman nabi Muhammad SAW pun juga sudah ada penyair atau musik dengan banyak bentuk, ada bikin qosidah, ada bikin puisi untuk berzina itu namanya gosal.
"Dan ada juga yang menggunakan syiir untuk bermabuk dan akan dicela oleh quran. 'Hey para pujangga pemusik itu kebanyakan mereka tidak bermanfaat waktunya datang ke lembah-lembah cari inspirasi tapi hasilnya bermaksiat', maka turunlah ayat tentang para pujangga para pemusik," jelasnya
"Tapi sisi lain ternyata ada orang mencela nabi pakai musik, datang kemudian sahabat nabi untuk membela maka nabi pun punya pemusik dan penyair disampingnya," sambung Ustaz Adi
Kemudian, dikatakan UAH turunlah ayat Illal-lażīna āmanū wa ‘amiluṣ-ṣāliḥāti. Sehingga para ulama menyimpulkan tradisi musik berkembang dibagi beberapa bagian, jika ada berkaitan nilai kebaikan membawa syiar-syiar kemuliaan tidak berlebihan dan tidak memberikan dampak maksiat, maka diperbolehkan dengan batas-batas tertentu.
Namun, jika membawa hanyut sesuatu, sehingga lupa terhadap sesuatu nilai kebaikan. Maka bisa bersifat makruh hingga haram.
“Prinsipnya kembali kepada panduan surah ke 26 khususnya ayat 226 sampai ayat 227. Dianjurkan bagi setiap muslim untuk beradaptasi dengan setiap perkembangan budaya yang ada di sekitarannya. Terkait dengan musik, Al Quran memberikan toleransi sepanjang semua unsur yang terkait di dalamnya, satu disertai dengan nilai keimanan,” ucap Ustaz yang akrab disapa UAH.
Sementara itu, menurut Ustaz Buya Yahya perlu berhati-hati soal halal dan haram alat musik."Ternyata ada alat yang tidak diharamkan. Generang untuk perang, sebagian seruling untuk diperkennankan termasuk alat al-habasah yang dibunyikan di masjid nabi diperkenankan," ujar Buya
Menurut Buya, hukumnya menyenandungkan syair lagu, hukumnya selagi untuk tidak maksiat, dan pujian kepada nabi dan Allah SWT. Serta berani untuk berjuang di jalan Allah SWT itu boleh.
"Seperti untuk berani berjuang dijalan Allah SWT, contohnya solawatan tapi ada wanita geol-geol ya nggak jadi, seharusnya kalau solawat ya lakukan secara wibawa. Lalu ada unsur Siapa yang menyenandungkan lalu, di mana tempatnya dan kapan waktunya," jelas Ustaz Buya dalam Yotube Al-Bahjah TV
Melansir dari laman resmi Kementerian Agama, terkait musik ini memang sudah terjadi sejak lama. Ada membolehkan, ada juga yang mengharamkan.
Patokannya, apabila musik melenakan orang hingga lupa kepada Allah, maka hukumnya haram. Namun, jika musik sebagai salah satu media hiburan untuk menenangkan jiwa, hukumnya boleh (mubah).
Sementara itu, ahli fikih berbeda pendapat soal ini. Bagi sebagian fuqaha (ahli fikih), musik adalah sarana yang dilarang (diharamkan) oleh Islam karena dianggap melalaikan, perbuatan sia-sia, dan bisa menumbuhkan kemunafikan (Abdullah Ibn Muhammad Ibn Abi an-Dunya, Dham al-Malih: 38).
Pendapat tersebut didukung empat Imam Mazhab, yaitu Imam Abu Hanifah (w. 150 H), Imam Malik (w. 179 H), Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H), dan Imam al-Syafi’i (w. 204 H).
Namun demikian, ada para Imam Mazhab menghargai pendapat, membolehkan penggunaan musik untuk kepentingan positif. Keputusan soal pro atau kontra terhadap musik, kembali pada keputusan anda masing-masing. Wallahualam Bissawab. (klw)
Load more