Sheila On7 Gelar Konser di Berbagai Kota, Bagaimana Pandangan Ustaz Adi Hidayat dan Ahli Agama Lain terkait Musik?, Berikut Penjelasannya
- Tangkapan layar dari Youtube Cahaya Insan
“Prinsipnya kembali kepada panduan surah ke 26 khususnya ayat 226 sampai ayat 227. Dianjurkan bagi setiap muslim untuk beradaptasi dengan setiap perkembangan budaya yang ada di sekitarannya. Terkait dengan musik, Al Quran memberikan toleransi sepanjang semua unsur yang terkait di dalamnya, satu disertai dengan nilai keimanan,” ucap Ustaz yang akrab disapa UAH.
Sementara itu, menurut Ustaz Buya Yahya perlu berhati-hati soal halal dan haram alat musik."Ternyata ada alat yang tidak diharamkan. Generang untuk perang, sebagian seruling untuk diperkennankan termasuk alat al-habasah yang dibunyikan di masjid nabi diperkenankan," ujar Buya
Menurut Buya, hukumnya menyenandungkan syair lagu, hukumnya selagi untuk tidak maksiat, dan pujian kepada nabi dan Allah SWT. Serta berani untuk berjuang di jalan Allah SWT itu boleh.
"Seperti untuk berani berjuang dijalan Allah SWT, contohnya solawatan tapi ada wanita geol-geol ya nggak jadi, seharusnya kalau solawat ya lakukan secara wibawa. Lalu ada unsur Siapa yang menyenandungkan lalu, di mana tempatnya dan kapan waktunya," jelas Ustaz Buya dalam Yotube Al-Bahjah TV
Melansir dari laman resmi Kementerian Agama, terkait musik ini memang sudah terjadi sejak lama. Ada membolehkan, ada juga yang mengharamkan.
Patokannya, apabila musik melenakan orang hingga lupa kepada Allah, maka hukumnya haram. Namun, jika musik sebagai salah satu media hiburan untuk menenangkan jiwa, hukumnya boleh (mubah).
Sementara itu, ahli fikih berbeda pendapat soal ini. Bagi sebagian fuqaha (ahli fikih), musik adalah sarana yang dilarang (diharamkan) oleh Islam karena dianggap melalaikan, perbuatan sia-sia, dan bisa menumbuhkan kemunafikan (Abdullah Ibn Muhammad Ibn Abi an-Dunya, Dham al-Malih: 38).
Pendapat tersebut didukung empat Imam Mazhab, yaitu Imam Abu Hanifah (w. 150 H), Imam Malik (w. 179 H), Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H), dan Imam al-Syafi’i (w. 204 H).
Namun demikian, ada para Imam Mazhab menghargai pendapat, membolehkan penggunaan musik untuk kepentingan positif. Keputusan soal pro atau kontra terhadap musik, kembali pada keputusan anda masing-masing. Wallahualam Bissawab. (klw)
Load more