Apakah Benar Batu Nisan di Makam Sudah Ada di Zaman Rasulullah? Habib Novel Alaydrus Jelaskan Ini, Ternyata...
- Kolase Tangkapan layar YouTube Habib Novel Alaydrus dan Freepik/mdjaff
"Fungsinya tanda ini apa? Satu, biar tidak dilangkahi orang, biar tidak diinjak-injak orang," tuturnya.
"Dua, biar kenal itu siapa, sehingga pas baca masuk makam loh ini makam sahabat saya mampir untuk didoakan secara khusus," imbuhnya.
"Ketiga, biar tahu wafatnya kapan. Kan ada tanggalnya tuh biar tahu wafatnya kapan, kita penting loh rata-rata di kuburan meninggal diumur berapa, jadi mau survei gampang ada batu nisannya," tambahnya.
Sebagaimana yang dimaksud dua imam besar terhadap mazhabnya yakni Mazhab Maliki dan Mazhab Hanafi.
Di dalam Mazhab Mailiki, makam dipasang batu nisan dimakruhkan walaupun diperuntukkan menulis huruf Al Quran di kuburan dan nama mayatnya.
Dikutip dari Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 2 yang ditulis Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, begini bunyinya.
"Tulisan pada kuburan adalah makruh hukumnya menurut mayoritas ulama, baik nama mayat tersebut atau yang lainnya, di sisi kepala atau lainnya, tulisan halus atau tebal, dan haram menulis Al-Qur'an pada kuburan menurut mazhab Maliki," bunyi yang ditulis Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili.
Ini berhubungan dengan salah satu hadits yang diriwayatkan Rasulullah SAW tentang kemakruhan menginjak makam dari perkataan Jabir bin Abdillah RA.
عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ
Terjemahan:
"Nabi Muhammad SAW melarang mengapur kubur (memberi semen), menulisinya (sebagai tanda), mendirikan bangunan di atasnya, dan menginjaknya," (HR Ahmad dan At Tirmidzi)
Hanya saja Mazhab Hanafi ada sedikit perbedaan dimana boleh menulis di atas makam agar tanda yang dibentuk tidak hilang.
Meski Mazhab ini serupa membenarkan larangan itu karena kala itu Rasulullah hanya memasang batu atau kayu untuk sebagai tanda saja.
Jadi kesimpulannya batu nisan terpasang di atas makam atau kuburan diperbolehkan sesuai dengan sunnah Rasulullah.
Load more