Zakat Fitrah Harus Beras Apa Boleh Uang? Ustaz Adi Hidayat Sarankan Ini
- Tangkapan Layar/YouTube Adi Hidayat Official
2. Miskin
Di atas fakir, ada golongan orang-orang yang disebut miskin. Mereka adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit.
Golongan miskin ini memiliki penghasilan sehari-harinya namun hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu.
3. Amil
Amil adalah merekayang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.
4. Mualaf
Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam. Ia termasuk dalam golongan yang berhak menerima zakat.
Hal ini bertujuan agar orang-orang yang baru masuk Islam akan semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai tuhan dan Nabi Muhammad SAW sebagai rasulNya.
5. Riqab / Memerdekakan Budak
Pada zaman zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya.
Zakat saat itu digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan.
Orang-orang yang memerdekakan para budak juga berhak menerima zakat.
6. Gharim (Orang yang Memiliki utang)
Gharim adalah orang yang memiliki utang, golongan ini berhak menerima zakat.
Namun hak mereka akan gugur jika orang tersebut memiliki utang untuk kepentingan maksiat seperti judi atau demi memulai bisnis lalu bangkrut.
7. Fi Sabilillah
Fii sabilillah adalah sebutan untuk seseorang yang melakukan sesuatu dengan tujuan untuk kepentingan di jalan Allah.
Contohnya antara lain seperti pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan lain sebagainya.
8. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil adalah musafir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh dan tak bisa pulang ke kampungnya karena tidak ada biaya. Misalnya saja pekerja atau pelajar yang berada di perantauan.
Itulah penjelasan mengenai hukum memberikan zakat fitrah dalam bentuk uang.
Semoga artikel ini bermanfaat dan disarankan bertanya langsung kepada para ulama atau ahli agama Islam.
Hal tersebut tentu membuat kita mendapatkan pemahaman yang lebih dalam.’
Wallahu’alam
(put)
Load more