Anak Sudah Dewasa dan Bekerja, Emang Boleh Zakat Fitrah Dibayarkan Orang Tua? Begini Hukumnya Kata Buya Yahya, Ternyata...
- Tangkapan Layar YouTube Al-Bahjah TV
Orang tua harus meminta izin terlebih dahulu kepada anak yang akan dibayarkan zakatnya karena sang anak sudah dewasa dan bisa menjalankan ibadahnya sendiri.
"Sebab ini ibadah seseorang yang sudah dewasa, bisa menjalankan dengan dirinya, maka kalau ada orang yang ingin melakukan pekerjaan tersebut, harus dapat izin," ujar Buya Yahya.
Kecuali anak-anak yang sudah kaya tapi masih kecil, maka orang tua langsung meniatkan zakat fitrah untuk anaknya, boleh menggunakan uang si anak atau uang orang tua.
Suatu contoh, ada orang yang bilang 'jika anak ini lahir laki-laki, maka akan diberi uang 2 miliar' maka sejak lahir anak tersebut sudah kaya.
"Kecuali anak kecil kita yang kaya raya, maka zakat boleh diambilkan dari duitnya dia, dan boleh dari duit kita. Kalau itu nggak usah pakai izin, anaknya baru dua tahun ditanya, nggak bisa, langsung kita niatkan untuk keluar zaka," kata Buya Yahya.
Buya Yahya kembali menegaskan, orang tua boleh mengeluarkan zakat fitrah untuk anak-anaknya yang sudah dewasa dan bekerja, dengan syarat mendapat izin dari anak tersebut.
"Boleh orang tua mengeluarkan zakat untuk anak, tapi harus dapat izin dari sang anak tersebut," pungkasnya.
(Gwn)
Load more