Pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan menggunakan makanan pokok suatu daerah maupun dengan uang.
Di Indonesia pembayaran zakat fitrah bisa menggunakan beras, sebagai makanan pokok sehari-hari masyarakat Indonesia.
Besarannya yaitu 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa. Mengacu pada SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000 per jiwa.
Adapun penyaluran zakat fitrah diberikan kepada 8 golongan, di antaranya fakir, miskin, amin zakat, mualaf, riqab, gharim, pejuang fi sabilillah, dan ibnu sabil.
Sebelum melaksanakan zakat fitrah, tentu harus didahului dengan bacaan niat.
Niat zakat fitrah untuk diri sendiri:
Load more