"Yang pertama adalah burung gagak, yang kedua adalah kalajengking, kemudian elang yang memakan binatang, kemudian tikus, kemudian anjing yang membahayakan," lanjutnya menerangkan.
Karena hewan-hewan tersebut boleh untuk dibunuh, maka hukumnya menjadi wajib dibunuh jika sudah pasti membahayakan baik bagi diri sendiri maupun orang lain.
"Nabi mengatakan tidak dilarang, artinya boleh, sesuatu menjadi wajib membunuh jika sudah pasti membahayakan," jelas Buya Yahya.
"Binatang-binatang tadi kalau pasti membahayakan harus dibunuh dong," lanjutnya.
Dari sini Buya Yahya berpesan kepada para jamaah, jika memang berbahaya dan harus dibunuh maka semestinya hewan-hewan itu tidak dipelihara.
"Kalau sudah membahayakan dan harus dibunuh ya jangan dipelihara," paparnya Buya Yahya.
"Kalau ternyata tidak membahayakan ya tidak wajib dibunuh, tapi kalau mau dibunuh silakan karena sudah disebut begini pada akhirnya membahayakan," sambungnya.
Load more