Dilansir dari laman resmi Kemenag, istitha’ah adalah kemampuan jemaah haji secara jasmaniah, ruhaniah, pembekalan, dan keamanan untuk menunaikan ibadah haji tanpa menelantarkan kewajiban terhadap keluarga.
Sementara, istitha’ah kesehatan merupakan syarat mutlak bagi jamaah haji sebelum melakukan pelunasan Biaya Pembiayaan Ibadah Haji (Bipih).
Setidaknya ada 4 (empat) kategori yang telah dibuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam istithaah kesehatan jamaah haji.
Kategori pertama
Kategori pertama adalah jemaah lansia yang dinyatakan istitha’ah kesehatan.
Artinya jemaah lansia tersebut tidak ada pengecualian dan dapat langsung melakukan pelunasan Bipih.
Kategori kedua
Load more