"Yang nggak boleh ibu, bibi, baik dari pihak ibu atau ayah, saudari, sepersusuan, menantu, anak-anak bawaan dari istri, istri orang," lanjutnya.
Lantas, siapa yang boleh dinikahi dari jalur kekerabatan?
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan, menikah dengan sepupu diperbolehkan dalam Islam, selama tidak ada sebab-sebab lain yang mengharamkan, misal selama masih bayi disusui oleh wanita yang sama.
"Kalau ditanya apakah boleh menikah dengan sepupu? Jawabannya boleh, sepanjang tidak ada sebab-sebab lain yang mengharamkan itu," kata Ustaz Adi Hidayat.
"Sebab-sebab lain yang menjadikan haram. Misal saat bayi mereka disusui oleh wanita yang sama. Jadi saudara sepersusuan," lanjutnya.
Load more