tvOnenews.com - Benarkah boleh menikah dengan sepupu dalam Islam? Pertanyaan tersebut kerap ditanyakan oleh sebagian orang. Untuk mengetahui lebih lanjut, simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat berikut ini.
Menikah merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan dalam Islam. Bahkan menikah juga sering disebut sebagai ibadah untuk menyempurnakan separuh agama.
Dalam pelaksanaannya, ada berbagai aturan yang harus dipenuhi oleh pasangan sebelum menikah.
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan hukum menikah dengan sepupu sendiri. Sumber: YouTube Adi Hidayat Official
Misal, laki-laki haram menikah dengan mahramnya atau perempuan yang haram dinikahi karena sebab-sebab tertentu yang sudah diatur dalam Islam.
Lantas, bagaimana hukumnya menikah dengan sepupu?
Dikutip dari kanal YouTube Adi Hidayat Official, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan tentang hukum menikahi sepupu dalam Islam.
"Ada adik kakak, kemudian masing-masing punya anak. Anaknya ini saling punya rasa, saling mencintainya. Dan rasa ini ingin disalurkan dalam bentuk halal, dalam pernikahan," terang Ustaz Adi Hidayat.
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan wanita-wanita yang boleh dinikahi dan wanita-wanita yang tidak boleh dinikahi dalam Islam.
Golongan wanita yang haram dinikahi dalam Islam dijelaskan dalam QS. An-Nisa ayat 23.
Berikut bacaan QS. An-Nisa ayat 23
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔23
Artinya: "Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang".
"Surah ke-4 ayat 23, ibumu, nggak boleh, saudarimu nggak boleh, itu kurang lebih ada 11 di situ. Itu yang disebut dengan mahram," ujar Ustaz Adi Hidayat.
"Yang nggak boleh ibu, bibi, baik dari pihak ibu atau ayah, saudari, sepersusuan, menantu, anak-anak bawaan dari istri, istri orang," lanjutnya.
Lantas, siapa yang boleh dinikahi dari jalur kekerabatan?
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan, menikah dengan sepupu diperbolehkan dalam Islam, selama tidak ada sebab-sebab lain yang mengharamkan, misal selama masih bayi disusui oleh wanita yang sama.
"Kalau ditanya apakah boleh menikah dengan sepupu? Jawabannya boleh, sepanjang tidak ada sebab-sebab lain yang mengharamkan itu," kata Ustaz Adi Hidayat.
"Sebab-sebab lain yang menjadikan haram. Misal saat bayi mereka disusui oleh wanita yang sama. Jadi saudara sepersusuan," lanjutnya.
Terakhir, Ustaz Adi Hidayat mengingatkan untuk selalu menempuh jalan pernikahan dengan cara yang baik.
"Sekalipun ada kebolehan, tapi tetap ditempuh dengan cara terhormat. Jadi tidak boleh kawin lari. Sekarang cari cara untuk memahamkan dengan cara yang baik dan memohon kepada Allah," kata Ustaz Adi Hidayat.
(Gwn)
Load more