Bolehkah Menikah Lagi Tanpa Sepengetahuan Istri? Buya Yahya Jelaskan Syarat Laki-Laki yang Boleh dan Dilarang Poligami, Ternyata...
- Tangkapan Layar YouTube Al-Bahjah TV
"Nikah satu, nikah dua, nikah tiga, nikah empat, boleh. Dengan syarat kemampuan Anda, bisa mendidik mereka, mengayomi mereka, menafkahi mereka, adil terhadap mereka, sah," terang Buya Yahya.
Untuk menjaga seorang wanita, Buya Yahya menyarankan untuk menikah resmi di KUA yang tentunya harus dengan izin istri sebelumnya.
Menikah resmi di KUA dengan adanya surat nikah bisa menjadi bukti bagi seorang wanita untuk mendapatkan hak waris jika terjadi apa-apa kepada suaminya.
"Adapun masalah resmi dan tidak resmi. Resmi, dengan maksud untuk menjaga hati wanita. Dengan cara di KUA dan sebagainya. Khawatir ada apa-apa. Misal suami meninggal, dia bisa menunjukkan bukti bahwa dia istrinya dan bisa mendapatkan hak waris," tegas Buya Yahya.
Sementara jika seorang laki-laki tidak mengakui istrinya dan tidak memberikan hak waris, bisa menjadi perbuatan yang haram.
"Kalau nggak ada surat nikahnya, misal istrinya ditaruh di atas gunung. Dia turun gunung, warisan sudah dibagi, yang di gunung nggak dapat. Haram, dosa," ucap Buya Yahya.
Buya Yahya menekankan kembali bahwa tidak semua orang mampu untuk melakukan poligami atau menikah lagi.
Menikah lagi merupakan sesuatu yang halal, namun juga tidak perlu untuk diobral atau seolah-olah poligami bisa dengan mudah dilakukan.
Buya Yahya berpesan kepada para suami atau laki-laki, bahwa poligami jangan sampai jadikan bahan candaan, sebab tidak semua orang mampu melakukannya.
"Poligami jadi guyonan, diobral sana-sini. Belum tentu mampu loh. Jangan sampai disuruh poligami, rusak semuanya. Tidak semua orang mampu," katanya.
Sementara bagi wanita, Buya Yahya menghimbau agar selalu berhati-hati dan sebaiknya menikah secara resmi di KUA untuk mendapatkan surat nikah yang resmi.
(Gwn)
Load more